Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Blora perlu dilakukan penyelenggaraan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, guna meningkatkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blora;
  2. bahwa Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial dengan memperhatikan tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Blora;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Pemerintah Kabupaten Blora perlu mengatur tentang penyelenggaraan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Blora;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
14

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
12 Desember 2019

Berlaku Tanggal
12 Desember 2019

Sumber
LD.2019/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar