Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2002

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sendiri ( PADS ) sebagai wujud dari pelaksanaan otonomi daerah, serta untuk menjamin keselamatan penumpang, maka pada setiap kendaraan bermotor perlu dilakukan pengujian;
  2. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu disusun dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980;
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;
  4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992;
  5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997;
  7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
  8. Undang-undang Nomor 25 ·
  9. Tahun 1999;
  10. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
17

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2002

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2003

Berlaku Tanggal
03 Januari 2003

Sumber
LD.2003/No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.blorakab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar