Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2002

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf d Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Pennukaan merupakan pajak kewenangan Propinsi;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Pennukaan tidak sesuai dengan undang-undang tersebut diatas, maka perlu dicabut;
  3. bahwa pencabutan sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;
  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
  4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
20

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2002

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2003

Berlaku Tanggal
03 Januari 2003

Sumber
LD.2003/No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.blorakab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar