Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik;
- bahwa dalam rangka memberikan jaminan, kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 344 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya Pelayanan Publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan Publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Asas Bab III Ruang Lingkup Bab IV Sistem Pengorganisasian Pelayanan Publik Bab V Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VI Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bab VII Perilaku dan Etika Pelaksana dalam Pelayanan Bab VIII Pengawasan dan Evaluasi Bab IX Pembiayaan Bab X Pengaduan Bab XI Peran Srta Masyarakat Bab XII Sanksi Administratif Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.