Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Boalemo

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.50 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.38 Tahun 2000
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Kab.Boalemo No.3 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan, ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boalemo

Nomor
7 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Boalemo

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (87.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar