Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Tim Kajian Pengembangan Wilayah, Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Hasil musyawarah Kelurahan telah menyepakati dilakukannya pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar sebagai pemekaran dari Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kelurahan, pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor

Nomor
11

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kelurahan Pabuaran Mekar

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2015

Berlaku Tanggal
14 Desember 2015

Sumber
LD Thn 2015/No 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar