Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. ketentuan-ketentuan tentang Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis pajak daerah sehingga perlu membentuk Perda tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
- Undang-Undang No 14 Tahun 1950
- Undang-Undang No 5 Tahun 1960
- Undang-Undang No 11 Tahun 1974
- Undang-Undang No 6 Tahun 1983
- Undang-Undang No 19 Tahun 1997
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 14 Tahun 2002
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 4 Tahun 2009
- Undang-Undang No 10 Tahun 2009
- Undang-Undang No 25 Tahun 2009
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
- PERMEN NA/KBPN No 3 Tahun 1997
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 1986
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Daerah dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Pemungutan 4. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan 5. Keberatan Dan Banding 6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 8. Kedaluwarsa Penagihan 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 10. Pembukuan dan Pemeriksaan 11. Ketentuan Khusus 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Lain-Lain 15. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 2 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.