Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. ketentuan-ketentuan tentang Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis pajak daerah sehingga perlu membentuk Perda tentang Pajak Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 14 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 5 Tahun 1960
  4. Undang-Undang No 11 Tahun 1974
  5. Undang-Undang No 6 Tahun 1983
  6. Undang-Undang No 19 Tahun 1997
  7. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  8. Undang-Undang No 14 Tahun 2002
  9. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  10. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  11. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  12. Undang-Undang No 4 Tahun 2009
  13. Undang-Undang No 10 Tahun 2009
  14. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  15. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  16. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  17. Undang-Undang No 30 Tahun 2014
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
  25. PERMEN NA/KBPN No 3 Tahun 1997
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 1986
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2007
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2008
  30. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009
  31. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2011
  32. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2013
  33. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

Pajak Daerah dengan sistematika berikut:

1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Pemungutan 4. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan 5. Keberatan Dan Banding 6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 8. Kedaluwarsa Penagihan 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 10. Pembukuan dan Pemeriksaan 11. Ketentuan Khusus 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Lain-Lain 15. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2016

Berlaku Tanggal
22 Januari 2016

Sumber
LD Thn 2016/No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (212.67 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 2 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar