Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.