Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat XIII dan Pekan Paralympic Daerah Jawa Barat V Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam membiayai kegiatan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat XIII dan Pekan Paralympic Daerah Jawa Barat V Tahun 2018 dan penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil bupati Bogor Tahun 2018 yang tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran, pemerintah daerah perlu mengalokasikan dana cadangan. Pembiayaan akan dialokasikan bertahap pada APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2015 perubahan, Tahun Anggaran 2016, dan Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat XIII dan Pekan Paralympic Daerah Jawa Barat V Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018.
Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat XIII dan Pekan Paralympic Daerah Jawa Barat V Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2015
Sumber
LD Thn 2015/No 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: