Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 14 bulan September tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Mengingat:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
23. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
27. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2017;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2019;
32. Peratu.ran Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2020;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2021
Materi POkok:
mengatur mengenai penetapan perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 semula Rp. 6.219.905.393.959,00 bertambah sebesar Rp. 57.405.726.082,47 sehingga menjadi Rp. 6.277.311.120.041,47 dengan dirinci
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.