PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK
Menimbang:
a. bahwa tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan yang ada di daerah, maka perlu dilakukan peningkatan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan kelu arganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
b. bahwa penyelcnggaraan ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro perlu menetapkan suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Mengingat:
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
6. Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2000;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
23. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010;
24. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;
25. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018;
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/IX/ 2009;
27. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transrnigrasi Nomor 19 Tahun 2012;
28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
30. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016;
31. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016;
32. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016;
33. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016;
34. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018;
35. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018;
36. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019;
37. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017
Materi Pokok:
mengatur mengenai Penyelenggaraan ketenagakerjaan bertujuan:
a. perencanaan ketenagakerjaan direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu di daerah;
b. kebijakan sistem latihan kerja nasional dapat diimplementasikan dengan baik dan benar di daerah;
c. kebijakan produktivitas dapat diimplementasikan dalam rangka peningkatan produktivitas daerah;
d. kebijakan penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja dilakukan secara terpadu;
e. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, dan
f. kebijakan perlindungan tenaga kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, jaminan sosial tenaga kerja dan keluarga diarahkan dalam peningkatan produktivitas tenaga kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.