Menimbang:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan Jokasi investasi pembangunan dan ketaatan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabarkan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, dinamika pertumbuhan sosial ekonomi wilayah, dan perkembangan hukum, sehingga perlu direvisi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan Peraturan Daerah.
Mengingat:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007;
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
15. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
18. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
19. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
20. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
21. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
22. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
23. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
24. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
25. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
26. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
27. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
28. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
29. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;
30. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;
31. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019;
32. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
33. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;
34. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
35. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
36. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;
37. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006;
38. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
39. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
40. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
41. Peraturan Pcmerintah Nomor 43 Tahun 2008;
42. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
43. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010;
44. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011;
45. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011;
46. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012;
47. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;
48. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015;
49. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016;
50. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
51. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
52. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
53. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021;
54. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021;
55. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
56. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
57. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021;
58. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012;
59. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
60. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016;
61. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019;
62. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
63. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;
64. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012
Materi Pokok:
mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan Peraturan Daerah. memuat antara lain:
ketentuan umum;
ruang lingkup;
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perda Nomor 5 Tahun 2021
Lampiran II – Perda Nomor 5 Tahun 2021
Lampiran III – Perda Nomor 5 Tahun 2021
Lampiran I – Perda Nomor 5 Tahun 2021
Lampiran II – Perda Nomor 5 Tahun 2021
Lampiran III – Perda Nomor 5 Tahun 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.