Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
– Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Pemda (Dinas), masyarakat dan Dunia Usaha;
– Pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui fasilitas pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi usaha, dukungan kelembagaan;
– Pemberdayaan UMKM melalui Fasilitasi dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi;
– Pemda mendorong Usaha Menengah dan Usaha Besar serupa untuk dapat memasarkan produk dari Usaha Mikro dan Kecil.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.