PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- bahwa agar akses terhadap perlindungan hukum dan perlakuan yang sama dapat menyentuh segenap lapisan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, a.l: – Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang No. 29 Tahun 1959
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2011
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d Undang-Undang No. 9 Tahun 2015
- PP No. 42 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi, ruang lingkup, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pemberi dan penerima bantuan hukum, tata cara permohonan bantuan hukum, penganggaran, pelaporan, pengawasan, dan larangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bolmongkab.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.