Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
– Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b.fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, c. peraturan tata tertib BPD, d. pembinaan dan pengawasan, dan e. pendanaan;
– Keanggotaan BPD terdiri dari jumlah gasal paling sedikit 5 dan paling banyak 9 memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk dan kemampuan keuangan desa;
– BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Sangadi;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan
c. melakukan pengawasan kinerja Sangadi;
-BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa, alokasi biaya operasional harus memperhatikan kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan Desa;
– Pendanaan kegiatan BPD dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten. APB Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.