PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat;
- bahwa hewan penular rabies baik yang dipelihara maupun hewan liar masih ada dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga perlu melakukan pengendalian dan penanggulangan penyebaran virus rabies;
- bahwa untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies dari hewan penular rabies, maka perlu diatur mengenai pengendalian dan penanggulangan penyebaran virus rabies;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
9
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
04 Desember 2020
Berlaku Tanggal
04 Desember 2020
Sumber
LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.