Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat;
bahwa hewan penular rabies baik yang dipelihara maupun hewan liar masih ada dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga perlu melakukan pengendalian dan penanggulangan penyebaran virus rabies;
bahwa untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies dari hewan penular rabies, maka perlu diatur mengenai pengendalian dan penanggulangan penyebaran virus rabies;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.