Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat;
  2. bahwa Pemerintah Daerah wajib melayani penduduk untuk memenuhi kebutuhan air minum dalam kerangka pelayanan publik;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dapat dilaksanakan oleh Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan daerah ini menjadi dasar pemungutan retribusi bagi penjualan produksi usaha daerah. Di dalamnya mengatur mengenai:
maksud, tujuan, asas, ruang lingkup, hak dan kewajiban, larangan, sanksi administratif, penyelenggaraan pelayanan air minum, nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur tarif retribusi, kelompok pelanggan, stuktur dan besar tarif retribusi, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran, daluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, penyidikan, serta ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2020

Berlaku Tanggal
29 Juli 2020

Sumber
LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.15 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar