Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pajak Hotel

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah melalui dukungan dana dan biaya yang memadai, maka di pandang perlu untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah berdasarkan Kewenangan Pemerintah Daerah;
  2. Pajak Daerah dibidang perhotelan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut di Kabupaten Bombana;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Hotel.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No 17 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang No 19 Tahun 1997
  5. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Ni 16 Tahun 2000
  7. Undang-Undang No 17 Tahun 2000
  8. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  9. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  11. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 170 Tahun 1997
  16. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997
  17. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997
  18. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 433 Tahun 1999
  19. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003
  20. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No 04-PW.07.03 Tahun 2004
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008 .

Perda isi berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek dan wajib pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak saat pajak tehutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
6. Tata cara pajak Penghitungan Pakak;
7. Tata cara Pembayaran Pajak;
8. Pembukuan;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Tata cara pemberian pengurangan dan pembebasan pajak;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pemeriksaan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
15. Kedaluwarsa Penagih pajak;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Lain-lain;
19. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
10 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pajak Hotel

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2009

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2009/ NO. 10

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel

Download PDF (95.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar