Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah melalui dukungan dana dan biaya yang memadai, maka di pandang perlu untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah berdasarkan Kewenangan Pemerintah Daerah;
- Pajak Daerah dibidang perhotelan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, memerlukan peraturan pelaksanaan lebih lanjut di Kabupaten Bombana;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 17 Tahun 1997
- Undang-Undang No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000
- Undang-Undang No 19 Tahun 1997
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Ni 16 Tahun 2000
- Undang-Undang No 17 Tahun 2000
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 170 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 433 Tahun 1999
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No 04-PW.07.03 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008 .
Perda isi berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek dan wajib pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak saat pajak tehutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
6. Tata cara pajak Penghitungan Pakak;
7. Tata cara Pembayaran Pajak;
8. Pembukuan;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Tata cara pemberian pengurangan dan pembebasan pajak;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pemeriksaan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
15. Kedaluwarsa Penagih pajak;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Lain-lain;
19. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.