Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:
Perda isi berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek dan wajib pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak saat pajak tehutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
6. Tata cara pajak Penghitungan Pakak;
7. Tata cara Pembayaran Pajak;
8. Pembukuan;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Tata cara pemberian pengurangan dan pembebasan pajak;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pemeriksaan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
15. Kedaluwarsa Penagih pajak;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Lain-lain;
19. Ketentuan Penutup
Dicabut dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.