Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk membina dan mengembangkan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat, mempunyai kedudukan dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang;
- bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah diperlukan peranan pemerintah daerah untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sesuai degan kewenangan yang dapat mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah Kabupaten Bombana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Keppres Nomor 24 Tahun 1999
- Inpres Nomor 18 Tahun 1998
- Inpres Nomor 10 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasan, Asas, dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pembinaan dan Pengembangan;
5. Bentuk Badan Usaha;
6. Kegiatan Koperasi dan Hukum;
7. Jaringan Usaha dan Kemitraan;
8. Pembiayaan dan Penjaminan;
9. Perlindungan Usaha;
10. Kewajiban Koperasi dan UKM;
11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Sanksi Administrasi;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana
Tentang
Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2012
Berlaku Tanggal
31 Desember 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (8.9 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.