Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Corak/motif Tomoronene Kabupaten Bombana
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Corak/Motif adat disuatu wilayah merupakan ciri dari sebuah peradaban masyarakat adat yang merupakan identitas budaya yang perlu dijaga dan dihormati kesinambungannya;
- bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Bombana sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, dipandang perlu menetapkan corak/motif Tomoronene yang permanen yang memiliki makna filosofi yang berkaitan dengan ciri dan budaya Tomoronene di kabupaten Bombana;
- bahwa corak/motif merupakan bagian dari kebudayaan yang merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Corak/Motif Tomoronene Kabupaten Bombana.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2012 ini adalah:
- Uu Nomor 22 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tujuan;
3. Bentuk dan Arti Corak/Motif Tomoronene;
4. Penggunaan dan Larangan Penggunaan Corak/Motif Tomoronene;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana
Tentang
Corak/motif Tomoronene Kabupaten Bombana
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2012
Berlaku Tanggal
31 Desember 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (4.33 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.