Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Status Kelurahan Lameroro Sebagian Menjadi Desa Talabente Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat, serta dalam rangka meningkatan kesejahteraan masyarakat melalu i peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu melakukan perubahan status Kelurahan Lameroro sebagian menjadi Desa Talabente;
bahwa berdasarkan huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20) 4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 49 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Kelurahan Lameroro sebagian menjadi Desa Talabente.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2021 ini adalah:
Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155).