Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara
- Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,
- Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.10/MEN/2003 tentang Perizinan Usaha Penangkapan Ikan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.02/MEN/2004 tentang Perizinan Usaha Pembudidaya Ikan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.44/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota
- Surat Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Perikanan
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Nama, Objek, Subjek, dan Wilayah Pemungutan;
4. Jenis Usaha Perikanan;
5. Ketentuan Perizinan;
6. Tata Cara Memperoleh SIUP, SIPI, dan SIKPI;
7. Jangka Waktu berlakunya SIUP, SIPI, dan SIKPI;
8. Perluasan Tempat dan Jenis Usaha;
9. Usaha Perikanan yang Tidak Diwajibkan Memiliki SIUP;
10. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
11. Ketetapan Tarif Perikanan;
12. Berakhirnya SIUP, SIPI, dan SIKPI;
13. Kewajiban dan Larangan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan 18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana
Tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan
Ditetapkan Tanggal
27 April 2013
Diundangkan Tanggal
30 April 2013
Berlaku Tanggal
30 April 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.22 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.