Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, Golongan Retribusi, dan Wajib Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan;
7. Pembayara Retribusi;
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
3 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

Ditetapkan Tanggal
27 April 2013

Diundangkan Tanggal
30 April 2013

Berlaku Tanggal
30 April 2013

Sumber
LD. 2013/ NO. 3

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan

Download PDF (695.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar