Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, Golongan Retribusi, dan Wajib Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara dan Wilayah Pemungutan;
7. Pembayara Retribusi;
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.