Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal dari Bukan PLN Atau Bukan Berasal dari Sumber Lain dan/atau yang Dihasilkan Sendiri
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat (2) butir (b) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu mengatur Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggenaan, Tenaga Listrik Berasal dari Bukan PLN dan/atau yang dihasilkan sendiri;
berdasarltan pertimbangan terseut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggunaan Tenaga liistrik berasal dari bukan PLN atau Bukan Berasal dari Sumber Lain dan /atau yang dihasilkan Sendiri;
Perda Tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal dari Bukan PLN Atau Bukan Berasal dari Sumber Lain dan/atau yang Dihasilkan Sendiri
Ditetapkan Tanggal
05 September 2018
Diundangkan Tanggal
05 September 2018
Berlaku Tanggal
05 September 2018
Sumber
BD.2018/No. 37
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: