Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai bagian dari Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 44
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Nomor Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Rertribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
4 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
27 April 2013

Diundangkan Tanggal
30 April 2013

Berlaku Tanggal
30 April 2013

Sumber
LD. 2013/ NO. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (830.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar