Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak mineral bukan logam dan batuan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi lzin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah disebutkan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (3987)4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (3984)6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985)
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4339)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4355)9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Penegelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4400)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4844)11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4848)
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Nama, objek, dan subjek pajak (pasal 2-4) 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak (pasal 5-7) 4. Wilayah pemungutan dan masa pajak (pasal 8-9) 5. Tata cara pemungutan pajak (pasal 10-20) 6. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21) 7. Kadaluarsa penagihan (pasal 22-23) 8. Pembukuan dan pemeriksaan (24-25) 9. Intensif pemungutan (pasal 26) 10. Ketentuan khusus (pasal 27) 11. Penyidikan (pasal 28) 12. Pembinaan dan pengawasan (pasal 29) 13. Sanksi (pasal 31-35) 14. Ketentuan lain-lain (pasal 36) 15. Ketentuan penutup (pasal 37-38)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.