Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perkembangan dunia hiburan sebagai sarana kebutuhan masyarakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah, sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah;
  2. Dengan di tetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Penyelengaraan dalam wilayah Kabupaten Bombana perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Hiburan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No 17 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Keputusan Menteri Kehakiman No 04-PW.07.03 Tahun 1984
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997
  15. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 1999
  16. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No 7 Tahun 2003
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 17 Tahun 2005
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008

Perda Ini Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan;
4. Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak Terutang;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagih Pajak;
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kedaluarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Lain-lain;
17. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
7 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2009

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2009/ NO. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (82.6 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar