Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perkembangan dunia hiburan sebagai sarana kebutuhan masyarakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah, sehingga perlu dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah;
- Dengan di tetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Penyelengaraan dalam wilayah Kabupaten Bombana perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Hiburan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 17 Tahun 1997
- Undang-Undang No 19 Tahun 1997
- Undang-Undang No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Kehakiman No 04-PW.07.03 Tahun 1984
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 1999
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No 7 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 17 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008
Perda Ini Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan;
4. Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak Terutang;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagih Pajak;
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kedaluarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Lain-lain;
17. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.