Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:
Perda Ini Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan;
4. Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak Terutang;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagih Pajak;
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kedaluarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Lain-lain;
17. Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.