Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000, maka dipandang perlu mengatur penyelenggaraan Reklame dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 17 Tahun 1997
- Undang-Undang No 19 Tahun 1997
- Undang-Undang No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000
- Undang-Undang No 28 tahun 1999
- Undang-Undang No 17 Tahun 2000
- Undang-Undang No 18 Tahun 2000
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Kehakiman No 04-PW.07.03 Tahun 1984
- Keputusan Menteri Dalam No 170 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 7 Tahun.
Perda ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Pegurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Lain-lain;
17. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak reklame
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.