Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000, maka dipandang perlu mengatur penyelenggaraan Reklame dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang No 17 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang No 28 tahun 1999
  6. Undang-Undang No 17 Tahun 2000
  7. Undang-Undang No 18 Tahun 2000
  8. Undang-Undang No 29 Tahun 2003
  9. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  11. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  16. Keputusan Menteri Kehakiman No 04-PW.07.03 Tahun 1984
  17. Keputusan Menteri Dalam No 170 Tahun 1997
  18. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997
  19. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 7 Tahun.

Perda ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Pegurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Lain-lain;
17. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
8 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2009

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2009/ NO. 8

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak reklame

Download PDF (80.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar