Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Jasa Umum Kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 200
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2005
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penagihan;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Pemeriksaan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bombana

Nomor
8 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
27 April 2013

Diundangkan Tanggal
30 April 2013

Berlaku Tanggal
30 April 2013

Sumber
LD. 2013/ NO. 8

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Download PDF (896.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar