Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Usaha yang bergerak dibidang perikanan khususnya pemanfaatan sumber daya alam Komoditi Hasil Perikanan di Wilayah Kabupaten Bombana, telah menunjukkan peningkatan yang signifikan;
- Untuk membina usaha dibidang Peri kanan serta untuk menjaga kelestarian sumber daya hasil-hasil perikanan, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif dibidang usaha Perikanan melalui Perizinan;
- Berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Peri kanan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No 5 Tahun 1960
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000
- Undang-Undang No 23 Tahun 1997
- Undang-Undang No 29 Tahun 2003
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 31 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Kehakiman No: M 04-PW.07.03 Tahun 1984
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep.10/MEN/2003
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep. 02/MEN/2004
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep. 44/MEN/2004
- SK Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan No 45 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008 tentang
- Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Nama, Objek dan Subjek;
4. Jenis Usaha Perikanan;
5. Ketentuan Perizinan;
6. Tata Cara Memperoleh Siup, Sipi dan Sikpi;
7. Jangka Waktu Berlakunya Siup, Sipi dan Sikpi;
8. Perluasan Tempat dan Jenis Usaha;
9. Usaha Perikanan Yang Tidak Diwajibkan Memiliki Siup;
10. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Pungutan;
11. Pungutan Perikanan;
12. Berakhirnya Siup, Sipi dan Sikpi;
13. Kewajiban dan Larangan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.