Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009 ini adalah:
Perda Ini Berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Nama, Objek dan Subjek;
4. Jenis Usaha Perikanan;
5. Ketentuan Perizinan;
6. Tata Cara Memperoleh Siup, Sipi dan Sikpi;
7. Jangka Waktu Berlakunya Siup, Sipi dan Sikpi;
8. Perluasan Tempat dan Jenis Usaha;
9. Usaha Perikanan Yang Tidak Diwajibkan Memiliki Siup;
10. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Pungutan;
11. Pungutan Perikanan;
12. Berakhirnya Siup, Sipi dan Sikpi;
13. Kewajiban dan Larangan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.