Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung akuntabilitas kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa;
  2. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip sebagai sumber informasi terpercaya dan mendukung pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi pemerintahaan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan kearsipan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
  4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Ruang lingkup Keputusan Bupati tentang penyelenggaraan kearsipan ini, meliputi:
a. penyelenggaraan kearsipan;
b. pengembangan sumber daya manusia;
c. pengelolaan arsip;
d. pembinaan dan pengawasan kearsipan;
e. sarana dan prasarana;
f. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
g. pembiayaan;
h. kerjasama dan partisipasi masyarakat;
1. larangan;
J. sanksi administratif;
k. ketentuan penyidikan;
1. ketentuan pidana, dan
m. ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Nomor
2 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan
Ditetapkan Tanggal
14 April 2021
Diundangkan Tanggal
14 April 2021
Berlaku Tanggal
14 April 2021
Sumber
LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (18.37 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.