PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa di semua lini dan jenjang pendidikan secara komprehensif dan terintegrasi, maka peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya;
- bahwa agar pembangunan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi, perlu dilaksanakan pendidikan inklusif sebagai satuan pendidikan yang khusus untuk anak cacat, anak berkebutuhan khusus, dan anak yang memiliki kecerdasan luar biasa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.