PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan;
- berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
- bahwa dengan pesatnya pertumbuhan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengelolaan terhadap pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan agar terwujud keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan, diperlukan pengaturan tentang penataan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2020
Berlaku Tanggal
17 Juli 2020
Sumber
LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.