Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan;
  2. berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
  3. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengelolaan terhadap pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan agar terwujud keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
  4. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan, diperlukan pengaturan tentang penataan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  4. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/MDAG/ PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2020

Berlaku Tanggal
17 Juli 2020

Sumber
LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (14.14 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar