Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan 2024-2029

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, perlu membentuk Dana Cadangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menentapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana Cadangan yang berasal dari APBD dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK) , pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 2 (dua) tahun anggaran, terhitung mulai tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2023 ditetapkan sebanyak Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut:
a. tahun anggaran 2022 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
b. tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan 2024-2029

Ditetapkan Tanggal
14 April 2021

Diundangkan Tanggal
14 April 2021

Berlaku Tanggal
14 April 2021

Sumber
LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.9 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar