Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
  2. dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor retribusi jasa usaha.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
14 September 2018

Diundangkan Tanggal
14 September 2018

Berlaku Tanggal
14 September 2018

Sumber
LD.2018/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar