Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah untuk menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dan menjadi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
  5. Undang-UndangU NO 13 Tahun 2006,
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006,
  9. Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2019

Berlaku Tanggal
30 Desember 2019

Sumber
LD 2019 (9)

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.bonebolangokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar