Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk membantu kelancaran tugas-tugas Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone guna memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu memberikan bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone
Nomor
06 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2006
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2006
Berlaku Tanggal
06 Maret 2006
Sumber
LD.2006/NO.06
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.