Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan sistem perundang-undangan daerah sebagai bagian integral dengan peraturan perundang-undangan nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk produk hukum daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan produk hukum daerah, maka Kabupaten Bone sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar atas hukum perlu memiliki peraturan sebagai pedoman mengenai pembentukan produk hukum daerah;
- bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dapat berdayaguna dan berhasilguna dalam pembentukan produk hukum daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32)
(1) Jenis produk hukum daerah terdiri atas:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati;
c. Peraturan Bersama Bupati;
d. Peraturan DPRD;
e. Keputusan Bupati;
f. Keputusan DPRD;
g. Keputusan Pimpinan DPRD;
h. Keputusan Badan Kehormatan DPRD, dan
i. Peraturan Desa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone
Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
24 Desember 2014
Berlaku Tanggal
24 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.13, TLD NO.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.76 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.