Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Mengingat : 1.;
1 BUPATI BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BONE;
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa penyelenggaraan ke dan perlindungan masyarakat merupakan pemerintahan daerah yang dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Perundang mempertimbangkan nilai masyarakat;
bahwa untuk melindung hak setiap manusia tersebut, Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan berperilaku bagi setiap masya aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka penyelenggaraan ketertiban masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang ketentraman masyarakat.