Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah, makaPemerintahDaerah perlu menggalang partisipasi aktif semua pihak baik melalui perorangan maupun badan dalam kegiatan pembangunan, baik dalam hal pembiayaan, kegiatan, maupun dukungan barang dan jasa;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 7 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga perlu ditinjau untuk dicabut.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4386)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 NOmor 59)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Partisipasi Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 267)
- Peraturan Daerah Kabupaten BoneNomor10 Tahun 2008tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10)
(1) Partisipasi Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam bentuk:
a. uang atau yang dipersamakan dengan uang;
b. barang;
c. jasa, dan
/atau d. kegiatan. (2) Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. hibah;
b. wakaf;
c. sumbangan;
d. donasi, dan
/atau e. partisipasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.