Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan sipil adalah hak masyarakat yang perlu dipenuhi secara mudah dan gratis sebagai realisasi program Pemerintah Daerah;
- bahwa jenis retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tidak dipungut sebagai bentuk kebijakan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3139)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585)
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Tahun 1988 Nomor 6)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 7).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Umum. (2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pelayanan kesehatan;
b. dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan;
c. dihapus;
d. dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dipungut retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
e. dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum;
f. dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas penyediaan fasilitas pasar yang khusus disediakan untuk pedagang;
g. dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotordipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
h. dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut pemeriksaan dan/atau pengujian alat kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa;
i. dengan nama Retribusi Biaya Penggantian Biaya Cetak Petadipungut retribusi atas pencetakan peta;
j. dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
k. dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang;
l. dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi;
m. dengan nama Retribusi Pengelolaan Limbah Cairdipungut retribusi atas pengolahan limbah cair, dan
n. dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikandipungut retribusi atas pelayanan pendidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.