Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Bone;
  2. bahwa untuk melakukan penyesuaian Organisasi Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bone, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:

  1. : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741)
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1)
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 4) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2010 Nomor 1)

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. (1) Susunan Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bagian Tata Usaha terdiri dari:
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. d. Bidang Perijinan dan Non Perijinan;
e. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
f. Bidang Pengaduan;
g. Bidang Evaluasi dan Pelaporan;
h. Tim Teknis, dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone

Nomor
5 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2013

Berlaku Tanggal
15 Maret 2013

Sumber
LD.2013/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (63.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar