Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian perkembangan organisasi perangkat daerah khususnya lembaga teknis daerah agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian organisasi Inspektorat Kabupaten Bone;
  3. bahwa fungsi Bidang Linmas pada Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas akan dialihkan Ke Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu dilakukan penyesuaian organisasi Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094)
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1)
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5)

Lembaga teknis daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik;
2. Badan Lingkungan Hidup Daerah;
3. Badan Perpustakaan Arsip dan PDE;
4. Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
6. Badan Pemeberdayaan Masyarakat;
7. Kantor Pengelolah Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman;
8. Inspektorat Daerah;
9. Rumah Sakit Umum Daerah;
10. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
11. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12. Kantor Pemadam Kebakaran;
13. Kantor Ketahanan Pangan;
14. Satuan Polisi Pamong Praja;
15. Kantor Promosi dan Penanaman Modal;
16. Kantor Penelitian dan Pengembangan, dan
17. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati, yang berbentuk Badan dipimpin oleh Kepala Badan, Inspektorat dipimpin oleh Inspektur, yang berbentuk Rumah Sakit dipimpin oleh Direktur, yang berbentuk Satuan dipimpin oleh Kepala Satuan dan yang berbentuk Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone

Nomor
5 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2014

Berlaku Tanggal
14 Mei 2014

Sumber
LD.2014/N0.5, TLD NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.8 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar