PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2015
Berlaku Tanggal
22 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.