Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pengelolaan Rumah Potong Hewan (Rph)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk lebih meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Rumah Potong Hewan yang memadai, sebagai fasilitas Pemerintah untuk lebih meningkatkan pemberian jasa pelayanan dalam menghasilkan produk hasil pemotongan ternak yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), maka perlu diatur kembali pengelolaan Retribusi Rumah Potong Hewan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah 9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik pegawai Negeri Sipil lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Bone
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 tahun 1999, tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Daerah Nomor 5 tahun 1999 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah

RETRIBUSI PENGELOLAAN RUMAH POTONG HEWAN (RPH)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone
Nomor
8 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Retribusi Pengelolaan Rumah Potong Hewan (Rph)
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
26 Juni 2009
Berlaku Tanggal
26 Juni 2009
Sumber
LD.2009/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (117.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.