Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka upaya meningkatkan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan untuk lebih meningkatkan pelayanan pengawasan/kesehatan hewan, khususnya hewan ternak yang akan di jual di pasar hewan, maka perlu diatur Pengelolaan Pasar Hewan;
  2. pasar hewan sebagai fasilitas pemerintah perlu memberikan jaminan keamanan pangan produk hasil ternak yang akan di pasarkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bone

Nomor
9

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2009

Berlaku Tanggal
26 Juni 2009

Sumber
LD.2009/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar